Rabu, 21 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1410/Pdt.G/2024/PA.BL.

Descente sendiri pada dasarnya merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan yang bertujuan:

  1. Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti objek sengketa mulai dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.
  2. Untuk mencocokkan bukti surat di persidangan dengan kondisi senyatanya (objektif) di mana objek sengketa tersebut berada.
  3. Untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.

Berdasarkan hal tersebut, diharapkan majelis hakim ketika membuat putusan dapat berlaku adil karena berdasarkan fakta di persidangan dan dilapangan.

Majelis Hakim pemeriksa perkara ini terdiri dari Drs. H. Roji’un, M.H, selaku Hakim Ketua, Drs. H. Ahmad Syaukani, S.H., M.H., dan Dra. Khutobi’in, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Aimatus Syaidah, S.Ag., M.H., sebagai Panitera Pengganti.

Sidang pemeriksaan setempat (descente) tersebut dilaksanakan di Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Hadir dalam sidang tersebut Penggugat/kuasa hukumnya, Tergugat/kuasa hukumnya, serta Kepala Dusun Pojok.

Setelah pemeriksaan setempat (descente) selesai, ketua majelis menyatakan sidang ditutup dan akan ditunda hingga hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 di Kantor Pengadilan Agama Blitar dengan agenda kesimpulan, diperintahkan kepada Penggugat/kuasa hukumnya dan Tergugat/kuasa hukumnya untuk mengupload kesimpulan melalui Sistem Informasi Pengadilan sebagaimana telah disepakati dalam court calendar.