Pada hari Jum’at, 13 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Blitar melaksanakan pemeriksaan setempat terkait perkara nomor 2399/Pdt.G/2024/PA.BL tentang gugatan harta bersama yang berlokasi di Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imam Asmu’i, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Abu Syakur dan Moh Jaenuri, serta Panitera Pengganti Suyono. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan objek sengketa demi tercapainya keadilan bagi para pihak.
Semoga proses ini berjalan lancar dan membawa hasil yang terbaik sesuai hukum yang berlaku.