Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi sembilan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang resmi ditutup pada hari ini. Kegiatan yang berlangsung selama satu bulan ini, dimulai dari 1 Juli hingga 31 Juli 2024, telah memberikan pengalaman berharga bagi para mahasiswa dalam memahami praktik hukum keluarga Islam secara langsung di Pengadilan Agama Blitar.
Acara penutupan yang diadakan di Coworking Space Pengadilan Agama Blitar dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Hakim Pendamping Pengadilan Agama Blitar, serta dosen pembimbing. Ketua Pengadilan Agama Blitar menyampaikan apresiasi tinggi terhadap para mahasiswa yang telah menunjukkan dedikasi dan komitmen selama masa PKL.
Selama satu bulan terakhir, para mahasiswa telah terlibat langsung dalam berbagai aktivitas di Pengadilan Agama Blitar. Pengalaman ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan keterampilan mereka dalam bidang hukum keluarga Islam.
Selama periode PKL, sembilan mahasiswa ini ditempatkan di berbagai bidang, termasuk di pelayanan.
Salah satu peserta PKL, sebut saja Nabiela, menyampaikan pengalaman positifnya. “Pengalaman ini sangat berharga. Kami tidak hanya belajar teori, tetapi juga terjun langsung dalam praktek yang sesungguhnya. Ini memberi kami pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan hukum keluarga Islam dalam masyarakat.”
Penutupan PKL ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi para mahasiswa untuk melanjutkan studi dan karir mereka di bidang hukum khususnya hukum keluarga Islam dengan lebih percaya diri dan kompeten.