Blitar, 2 Agustus 2024 —Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara waris dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PA.BL. Descente merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan yang bertujuan:
1. Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti objek sengketa mulai dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.
2. Untuk mencocokkan bukti surat di persidangan dengan kondisi senyatanya (objektif) di mana objek sengketa tersebut berada.
3. Untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan majelis hakim ketika membuat putusan dapat berlaku adil karena berdasarkan fakta di persidangan dan dilapangan. Majelis Hakim pemeriksa perkara terdiri dari Drs. Moch. Anwar Musadad, M.H., selaku Hakim Ketua, Drs. Saifudin, M.H., dan Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota dengan dibantu oleh Dianita Nuryani Putri, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dibuka dikantor di kantor kelurahan setempat dan dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Kelurahan Kauman, dan di Desa Kerjen, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Hadir dalam sidang tersebut Penggugat/kuasa hukumnya, Tergugat/kuasa hukumnya, Ketua RT, dan lurah setempat.
Dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan setempat ini, diharapkan Pengadilan Agama Blitar dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Setelah pemeriksaan setempat selesai selanjutnya hakim ketua menyatakan pemeriksaan perkara ditutup dan akan ditunda pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 di Kantor Pengadilan Agama Blitar dengan agenda kesimpulan, dan diperintahkan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk mengupload kesimpulan melalui Sistem Informasi Pengadilan sebagaimana telah disepakati dalam court calendar.